Sabtu, 10 Mei 2014

Pekerjaan dan Penghidupan layak

Pekerjaan dan Penghidupan Layak
Pengamatan
·         Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan
·         Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
·         Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·         Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
            Berdasarkan penjelasan diatas,penulis akan membahas satu jenis permasalahan yaitu tentang hak pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·         Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :
No
Komponen
 Kualitas/Kriteria
Jumlah Kebutuhan
I
MAKANAN DAN MINUMAN


1
Beras  Sedang
Sedang
10 kg
2
Sumber Protein : 



     a. Daging
Sedang
0.75 kg

     b. Ikan Segar
Baik
1.2 kg

     c. Telur Ayam 
Telur ayam ras
1 kg
3
Kacang-kacangan : tempe/tahu
Baik
4.5 kg
4
Susu bubuk
Sedang
0.9 kg
5
Gula pasir
Sedang
3 kg
6
Minyak goreng
Curah
2 kg
7
Sayuran
Baik
7.2 kg
8
Buah-buahan (setara pisang/pepaya)
Baik
7.5 kg
9
Karbohidrat lain (setara tepung terigu)
Sedang
3 kg
10
Teh atau Kopi
Celup/Sachet
2 Dus isi 25 = 75 gr
11
Bumbu-bumbuan
Nilai 1 s/d 10
15%

JUMLAH


II
SANDANG


12
Celana panjang/ Rok/Pakaian muslim
Katun/sedang
6/12 potong
13
Celana pendek
Katun/sedang
2/12 potong
14
Ikat Pinggang
Kulit sintetis, polos, tidak branded
1/12 buah
15
Kemeja lengan pendek/blouse
Setara katun
6/12 potong
16
Kaos oblong/ BH
Sedang
6/12 potong
17
Celana dalam
Sedang
6/12 potong
18
Sarung/kain panjang
Sedang
1/12 helai
19
Sepatu
Kulit sintetis
2/12 pasang
20
Kaos Kaki
Katun, Polyester, Polos, Sedang
4/12 pasang
21
Perlengkapan pembersih sepatu



    a. Semir sepatu
Sedang
6/12 buah

    b. Sikat sepatu
Sedang
1/12 buah
22
Sandal jepit
Karet
2/12 pasang
23
Handuk mandi
100cm x 60 cm
2/12 potong
24
Perlengkapan ibadah



    a. Sajadah
Sedang
1/12 potong

    b. Mukena
Sedang
1/12 potong

    c. Peci,dll
Sedang
1/12 potong

JUMLAH


III
PERUMAHAN


25
Sewa kamar
dapat menampung jenis KHL lainnya
 1 bulan
26
Dipan/ tempat tidur
No.3, polos
1/48 buah
27
Perlengkapan tidur



    a. Kasur busa
Busa
1/48 buah

    b. Bantal busa
Busa
2/36 buah
28
Sprei dan sarung bantal
Katun
2/12 set
29
Meja dan kursi
 1 meja/4 kursi
1/48 set
30
Lemari pakaian
 Kayu sedang
1/48 buah
31
Sapu
 Ijuk sedang
2/12 buah
32
Perlengkapan makan



        a. Piring makan
Polos
3/12 buah

        b. Gelas minum
Polos
3/12 buah

        c. Sendok garpu
Sedang
3/12 pasang
33
Ceret aluminium
 Ukuran 25 cm
1/24 buah
34
Wajan aluminium
 Ukuran 32 cm
1/24 buah
35
Panci aluminium
 Ukuran 32 cm
2/12 buah
36
Sendok masak
 Alumunium
1/12 buah
37
Rice Cooker ukuran 1/2 liter
350 watt
1/48 buah
38
Kompor dan perlengkapannya



    a. Kompor 1 tungku
SNI
1/24 buah

    b. Selang dan regulator
SNI
 10 liter

    c. Tabung Gas 3 kg
Pertamina
1/60 buah
39
Gas Elpiji
masing-masing 3 kg
2 tabung
40
Ember plastik
 Isi 20 liter
2/12 buah
41
Gayung plastik
Sedang
1/12 buah
42
Listrik
900 watt
1 bulan
43
Bola lampu hemat energi
14 watt
3/12 buah
44
Air Bersih
 Standar PAM
2 meter kubik
45
Sabun cuci pakaian
 Cream/deterjen
1.5 kg
46
Sabun cuci piring (colek)
500 gr
1 buah
47
Setrika
250 watt
1/48 buah
48
Rak portable plastik
Sedang
1/24 buah
49
Pisau dapur
Sedang
1/36 buah
50
Cermin
30 x 50 cm
1/36 buah

JUMLAH


IV
PENDIDIKAN


51
Bacaan/radio
 Tabloid/4 band
4 buah/ (1/48)
52
Ballpoint/pensil
Sedang
6/12 buah

JUMLAH


V
KESEHATAN


53
Sarana Kesehatan



       a. Pasta gigi 
80 gram 
1 tube

       b. Sabun mandi 
80 gram
2 buah

       c. Sikat gigi 
Produk lokal
3/12 buah

       d. Shampo 
Produk lokal
1 botol 100 ml

       e. Pembalut atau alat cukur
Isi 10
1 dus/set
54
Deodorant
100ml/g
6/12 botol
55
Obat anti nyamuk
Bakar
3 dus
56
Potong rambut
Di tukang cukur/salon
6/12 kali
57
Sisir
Biasa
2/12 buah

JUMLAH


VI
TRANSPORTASI


58
Transportasi kerja dan lainnya
Angkutan umum
30 hari (PP)

JUMLAH


VII
REKREASI DAN TABUNGAN


59
Rekreasi
Daerah sekitar
2/12 kali
60
Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 59)
2%
Beberapa hal yang menjadi kriteria pekerjaan yang layak adalah pendapatan dan jam kerja:
·         Pendapatan yang mencukupi adalah hal yang penting dalam memastikan kesejahteraan para pekerja dan merupakan komponen penting dalam pekerjaan layak. Kedua hal ini diukur dalam hal jumlah dan pendapatan sesungguhnya, agar dapat memastikan bahwa pekerja menerima pendapatan yang memadai dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
·         Jam kerja menjadi bagian penting dari pekerjaan yang layak. Indikator jam kerja yang layak terkait dengan jam kerja yang berlebihan, jam kerja yang kurang dan under-employment terkait waktu agar dapat mengkaji apakah jam kerja para pekerja tetap sama dalam hal memberikan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional dan juga apakah periode istirahat harian, mingguan dan tahunan yang diterimanya memadai. Jam kerja ditetapkan 40 jam per minggu; dan untuk lebih dari 40 jam per minggu maka pekerja berhak atas uang lembur (lihat indikator kerangka hokum untuk rincian dan pengecualian) Pekerja juga berhak atas 12 hari cuti per tahun,dan hari istirahat mingguan umumnya pada akhir pekan.
Tanya Jawab

1)Apakah kebutuhan hidup layak di Indonesia sudah terpenuhi?
Jawab:
Kalau berbicara tentang kehidupan yang layak kita pasti lebih dominan ke aspek ekonomi, karena dilihat dari pendapatan perkepala rumah tangga kita bias tahu keluarga itu memiliki kehidupan yang sudah layak atau belum.  Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin, itulah potret kusam negri ini, bagaimana tidak uang yang seharusnya untuk rakyat tetapi malah di ambil oleh orang yg duduk dibangku pemerintahan, diambil oleh orang yang memiliki pangkat.
2)Apakah hak pekerjaan yang layak di Indonesia sudah terpenuhi?
Jawab:
Masih banyak masyarakat kita yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka melakukan pekerjan serabutan dan dengan upah yang sangat tidak sesuai sekali dengan pekerjaan mereka.
3)Mengapa kedua hal tersebut belum terpenuhi di Indonesia?
Jawab:
 Sebenarnya antara pekerjaan dan penghidupan yang layak sangat berkaitan sekali. Contohnya adalah jika kita ingin mendapatkan kehidupan yang layak, maka mau tidak mau kita juga membutuhkan pekerjaan yang layak. Ini juga menjadi faktor pendidikan yang kurang. Karena jaman sekarang ini, jika ingin mendapatkan pekerjaan yang bagus kita harus  memiliki latar pendidikan yang jelas.
4)Bagaimana solusi untuk masalah ini?
Jawab:
Mungkin solusi untuk masalah pekerjaan ini adalah dengan banyak mengadakan kursus gratis dari pemerintah untuk mendapat keterampilan bagi masyarakat yang tidak jelas latar belakang pendidikannya dan mereka pun jadi mempunyai ide kreatif dan bisa juga malah mereka yang membuat lapangan pekerjaan. Dengan begitu mereka akan mendapan pekerjaan yang layak dan otomatis kehidupan mereka membaik, hidup tidak kekurangan lagi dan bisa membeli makan. diantara masyarakat dan pemerintah harus saling mendukung dengan satu tujuan, yaitu membuat penghidupan yang layak untuk indonesia dan harus merata dari ujung pulau barat sampai ujung pulau timur. Sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial diantara masyarakat indonesia.
Analisis

            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
            Apabila kita melihat dari hak seorang warga Negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,ternyata jumlah pengangguran di Negara ini masih cukup tinggi bahkan diantara mereka ternyata tidak sedikit yang berpendidikan tinggi. Pemerintah dinilai masih belum dapat membuka lapangan pekerjaan yang cukup bagi masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat yang terpaksa harus pergi ke luar negeri menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) untuk mencari pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.Dilihat dari tabel kebutuhan hidup layak,ternyata masih banyak warga Negara yang tidak dapat memenuhinya,masih banyak gelandangan yang tidak memiliki rumah bahkan tidak mampu membeli pakaian yang lebih layak.
            Apabila kita melihat dari pendapatan yang memenuhi kriteria pekerjaan layak,ternyata masih banyak yang belum bisa memenuhi hak pekerjaan yang layak.Pemerintah telah menetapkan upah minimum untuk setiap wilayah,namun belum semua pekerja bisa mendapat upah yang layak, bahkan pada pekerja PNS dan BUMN pun masih ada yang gajinya dibawah upah minimum.
Contoh: gaji PNS golongan 1A berkisar Rp 1,260,000 hingga Rp 1,847,000   .Padahal UMP           masing masing  provinsi di seluruh Indonesia berkisar Rp 1,150,000 hingga Rp 2,441,000
            Apabila kita melihat dari jam kerja yang memenuhi kriteria pekerjaan layak ternyata masih banyak yang belum bisa memenuhi hak pekerjaan yang layak.Contoh yang paling serint terjadi adalah para PRT(Pembantu Rumah Tangga)yang bisa bekerja 12 jam perhari, bahkan masih ada pula kejahatan berupa perbudakan yang berakibat si PRT tidak bisa mendapat cuti.